,

Jasa Pengefektifan Izin Usaha

1. Jasa Pengefektivan Izin Usaha adalah layanan yang membantu pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar lebih efisien dan mudah.


2. Penting untuk diketahui bahwa jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan tidak memulai kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah NIB diterbitkan, sertifikat standar yang belum terverifikasi akan dibatalkan oleh lembaga OSS.

3. Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan usaha dapat diselesaikan melalui OSS tanpa perlu verifikasi atau persetujuan tambahan dari instansi pemerintah.

4. Namun, untuk usaha dengan Risiko Menengah Tinggi, proses perizinan usaha masih memerlukan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebelum dapat beroperasi.

5. Dengan memanfaatkan jasa pengefektivan izin usaha, pelaku usaha dapat mempercepat proses perizinan dan menghindari pembatalan sertifikat standar yang belum terverifikasi oleh lembaga OSS. Jadi, pastikan untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku agar usaha Anda dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Biaya Pengurusan  Rp. 350.000,-

Biaya Mentoring  Rp. 350.000,-

Biaya tersebut diatas belum termasuk Tarif Biaya Proses Pengefektifan Izin Usaha yang besarannya sesuai dengan tarif dari Instansi yagn Berwenang.

Jasa Pengefektivan Izin Usaha adalah layanan yang membantu pelaku usaha dalam proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan menggunakan jasa ini, pelaku usaha dapat memperoleh izin usaha dengan lebih cepat dan efisien.

Perlu diketahui bahwa jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun setelah terbit NIB, maka sertifikat standar yang belum terverifikasi akan dibatalkan oleh lembaga OSS. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan guna menjaga kelancaran proses perizinan usaha.

Untuk usaha dengan tingkat Risiko Rendah (R) dan Menengah Rendah (MR), proses perizinan berusaha dapat diselesaikan melalui sistem OSS tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Namun, untuk usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait masih diperlukan.

Dengan menggunakan jasa Pengefektivan Izin Usaha, pelaku usaha dapat menghindari kemungkinan pembatalan sertifikat standar dan mempercepat proses perizinan usaha mereka. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini demi kesuksesan usaha Anda.

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Jasa Pengefektifan Izin Usaha”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja