, ,

SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik

1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen resmi yang diperlukan bagi Badan Usaha yang ingin bergerak dalam bidang ketenagalistrikan.
2. SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik menunjukkan bahwa Badan Usaha tersebut telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
3. Keberadaan SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik memberikan jaminan kepada pelanggan bahwa Badan Usaha tersebut memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan tenaga listrik yang berkualitas dan aman.
4. Badan Usaha yang akan berusaha dalam Ketenagalistrikan harus memperoleh Sertifikat Badan Usaha (ISBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagai syarat untuk dapat beroperasi secara legal.
5. SBU ISBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik menjadi bukti bahwa Badan Usaha tersebut telah memenuhi persyaratan hukum dan teknis yang diperlukan dalam industri ketenagalistrikan.
6. Memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik juga membantu Badan Usaha untuk membangun reputasi yang baik di mata pelanggan dan pihak terkait lainnya.
7. Dengan memiliki SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Badan Usaha dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan potensi untuk mendapatkan proyek-proyek baru di sektor ketenagalistrikan.

Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat dilihat disini

Persyaratan dan Form Permohonan dapat dilihat disini

Biaya Pengurusan Sertifikat Badan Usaha

 

Kualifikasi Kecil          = Rp.  350.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Menengah = Rp.  550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Spesialis    = Rp.   550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Besar          = Rp.   750.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi BUJKA       = Rp. 1.500.000,- per subklasifikasi

*) Pengurusan dokumen permohonan SBU adalah proses penerimaan dan verifikasi awal dokumen permohonan sebelum diteruskan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk proses sertifikasi dan proses permohonan keanggotaan Asosiasi kepada Asosiasi Badan Usaha.

Biaya Mentoring Dokumen Permohonan SBU dan KTA

Kualifikasi Kecil          = Rp.  350.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Menengah = Rp.  550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Spesialis    = Rp.   550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Besar          = Rp.   750.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi BUJKA       = Rp. 1.500.000,- per subklasifikasi

**) Mentoring atau Pendampingan dokumen permohonan SBU adalah proses pengajaran dari DTender kepada admin BUJK untuk melakukan proses penginputan dokumen permohonan SBU pada aplikasi portal perijinan dan aplikasi terkait lainnya.

Biasa Sertifikasi sesuai tarif biaya dari Lembaga Sertifikasi

Biaya KTA Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai tarif biaya dari Asosiasi Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen resmi yang diperlukan bagi Badan Usaha yang ingin bergerak dalam bidang ketenagalistrikan. SBU ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan teknis dalam menyediakan jasa penunjang tenaga listrik.

Badan Usaha yang akan berusaha dalam Ketenagalistrikan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (ISBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat bekerja secara legal dan profesional dalam menyediakan layanan terkait dengan tenaga listrik. Dengan memiliki SBU, Badan Usaha dapat menunjukkan kepada klien dan mitra bisnis potensial bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat diandalkan.

Dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Badan Usaha dapat meningkatkan kepercayaan dan reputasi mereka di industri ketenagalistrikan. Selain itu, SBU juga dapat membantu Badan Usaha untuk mendapatkan akses ke proyek-proyek besar dan mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Jadi, pastikan Badan Usaha Anda memiliki SBU yang valid dan terus memperbarui agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat dilihat disini

Persyaratan dan Form Permohonan dapat dilihat disini

Biaya Pengurusan Sertifikat Badan Usaha

Kualifikasi Kecil          = Rp.  350.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Menengah = Rp.  550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Spesialis    = Rp.   550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Besar          = Rp.   750.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi BUJKA       = Rp. 1.500.000,- per subklasifikasi

*) Pengurusan dokumen permohonan SBU adalah proses penerimaan dan verifikasi awal dokumen permohonan sebelum diteruskan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk proses sertifikasi dan proses permohonan keanggotaan Asosiasi kepada Asosiasi Badan Usaha.

Biaya Mentoring Dokumen Permohonan SBU dan KTA

Kualifikasi Kecil          = Rp.  350.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Menengah = Rp.  550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Spesialis    = Rp.   550.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi Besar          = Rp.   750.000,- per subklasifikasi

Kualifikasi BUJKA       = Rp. 1.500.000,- per subklasifikasi

*) Mentoring atau Pendampingan dokumen permohonan SBU adalah proses pengajaran dari DTender kepada admin BUJK untuk melakukan proses penginputan dokumen permohonan SBU pada aplikasi portal perijinan dan aplikasi terkait lainnya.

Biasa Sertifikasi sesuai tarif biaya dari Lembaga Sertifikasi

Biaya KTA Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai tarif biaya dari Asosiasi Badan Usaha

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Keranjang Belanja