Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah dokumen resmi yang diperlukan bagi Badan Usaha yang ingin bergerak dalam bidang ketenagalistrikan. SBU ini menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kualifikasi, pengalaman, dan kemampuan teknis dalam menyediakan jasa penunjang tenaga listrik.
Badan Usaha yang akan berusaha dalam Ketenagalistrikan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (ISBU) Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat bekerja secara legal dan profesional dalam menyediakan layanan terkait dengan tenaga listrik. Dengan memiliki SBU, Badan Usaha dapat menunjukkan kepada klien dan mitra bisnis potensial bahwa mereka telah memenuhi standar yang ditetapkan dan dapat diandalkan.
Dengan memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Badan Usaha dapat meningkatkan kepercayaan dan reputasi mereka di industri ketenagalistrikan. Selain itu, SBU juga dapat membantu Badan Usaha untuk mendapatkan akses ke proyek-proyek besar dan mendukung pertumbuhan bisnis mereka. Jadi, pastikan Badan Usaha Anda memiliki SBU yang valid dan terus memperbarui agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Klasifikasi dan Subklasifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dapat dilihat disini
Persyaratan dan Form Permohonan dapat dilihat disini
Biaya Pengurusan Sertifikat Badan Usaha
Kualifikasi Kecil = Rp. 350.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi Menengah = Rp. 550.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi Spesialis = Rp. 550.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi Besar = Rp. 750.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi BUJKA = Rp. 1.500.000,- per subklasifikasi
*) Pengurusan dokumen permohonan SBU adalah proses penerimaan dan verifikasi awal dokumen permohonan sebelum diteruskan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk proses sertifikasi dan proses permohonan keanggotaan Asosiasi kepada Asosiasi Badan Usaha.
Biaya Mentoring Dokumen Permohonan SBU dan KTA
Kualifikasi Kecil = Rp. 350.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi Menengah = Rp. 550.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi Spesialis = Rp. 550.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi Besar = Rp. 750.000,- per subklasifikasi
Kualifikasi BUJKA = Rp. 1.500.000,- per subklasifikasi
*) Mentoring atau Pendampingan dokumen permohonan SBU adalah proses pengajaran dari DTender kepada admin BUJK untuk melakukan proses penginputan dokumen permohonan SBU pada aplikasi portal perijinan dan aplikasi terkait lainnya.
Biasa Sertifikasi sesuai tarif biaya dari Lembaga Sertifikasi
Biaya KTA Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi sesuai tarif biaya dari Asosiasi Badan Usaha
Ulasan
Belum ada ulasan.